Kuasa hukum Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu langsung membacakan duplik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan repliknya pada Selasa (15/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra pun tinggal menunggu vonis yang akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (22/12).