Tommy Sumardi Ajukan Nota Pembelaan Kasus Suap Djoko Tjandra

20DETIK

   |   
582 Views | Selasa, 15 Des 2020 18:29 WIB

Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Tommy dituntut 1,5 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK