Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 18 tahun penjara. Upaya PK tersebut terkait perkara korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 18 tahun penjara. Upaya PK tersebut terkait perkara korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.