Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, divonis 2 tahun penjara. Hakim meyakini John Alfred menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary total sebesar Rp 11,6 miliar untuk mendapatkan proyek di Kementerian PUPR 2016.