Kasus Suap PUPR, Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
2,464 Views | Rabu, 16 Des 2020 19:54 WIB

Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, divonis 2 tahun penjara. Hakim meyakini John Alfred menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary total sebesar Rp 11,6 miliar untuk mendapatkan proyek di Kementerian PUPR 2016.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK