Pemprov DKI resmi melarang aparatur sipil negara di Jakarta untuk melakukan cuti Natal dan Tahun BAru 2021. Larangan cuti itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Coronavirus Disease-19 serta Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.