ASN di DKI Resmi Dilarang Cuti Natal-Tahun Baru 2021

20DETIK

   |   
12,276 Views | Kamis, 17 Des 2020 23:47 WIB

Pemprov DKI resmi melarang aparatur sipil negara di Jakarta untuk melakukan cuti Natal dan Tahun BAru 2021. Larangan cuti itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Coronavirus Disease-19 serta Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK