Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang duplik atas kasus surat jalan palsu terkait Djoko Tjandra, Jumat (18/12) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum menyebut jika surat jalan hingga surat keterangan covid-19 yang dipermasalahkan bukanlah produk hukum dan tak miliki kekuatan pidana jika melanggarnya.