Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu

20DETIK

   |   
1,161 Views | Selasa, 22 Des 2020 17:17 WIB

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Prasetijo dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.

Satria Kusuma - 20DETIK