Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Prasetijo dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.