Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ada empat hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ada empat hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim.