4 Hal yang Memberatkan Vonis Brigjen Prasetijo

20DETIK

   |   
4,702 Views | Selasa, 22 Des 2020 17:33 WIB

Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ada empat hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim.

Satria Kusuma - 20DETIK