Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut Rizieq tak masalah dengan penetapan status tersebut.