Pengacara FPI, Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq tidak masalah jika tanah yang saat ini dijadikan pesantren Markaz Syariah akan diambil kembali oleh PTPN VIII. Asal semua biaya yang telah dikeluarkan Habib Rizieq bisa diganti oleh pihak PTPN VIII.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq tidak masalah jika tanah yang saat ini dijadikan pesantren Markaz Syariah akan diambil kembali oleh PTPN VIII. Asal semua biaya yang telah dikeluarkan Habib Rizieq bisa diganti oleh pihak PTPN VIII.