Pengamat: Rangkap Jabatan Risma Dilarang oleh Undang-undang

20DETIK

   |   
7,942 Views | Sabtu, 26 Des 2020 15:54 WIB

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengataan rangkap jabatan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) yang belum mundur dari Wali Kota Surabaya melanggar konstitusi. Pernyataan itu merujuk kepada undang-undang pemerintahan daerah dan kementerian negara.

Ashri Fathan - 20DETIK