Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

20DETIK

   |   
1,278 Views | Selasa, 29 Des 2020 16:21 WIB

Pengusaha Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Oleh karena itu, Tommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ashri Fathan - 20DETIK