Pengusaha Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Oleh karena itu, Tommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengusaha Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Oleh karena itu, Tommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.