Tommy Sumardi Tetap Divonis 2 Tahun Bui Walau JC Dikabulkan

20DETIK

   |   
2,652 Views | Selasa, 29 Des 2020 16:52 WIB

Pengusaha Tommy Sumardi tetap divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan walau permohonan sebagai justice collaborator (JC) di kasus red notice Djoko Tjandra dikabulkan. Terkait putusan tersebut, pengacara Tommy mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Ashri Fathan - 20DETIK