Pengusaha Tommy Sumardi tetap divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan walau permohonan sebagai justice collaborator (JC) di kasus red notice Djoko Tjandra dikabulkan. Terkait putusan tersebut, pengacara Tommy mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.