Pemerintah menyatakan menyatakan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019. Oleh karena itu, FPI dilarang melakukan segala bentuk kegiatan karena tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Pemerintah menyatakan menyatakan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019. Oleh karena itu, FPI dilarang melakukan segala bentuk kegiatan karena tidak memiliki legal standing sebagai ormas.