Perhatian! Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru Bisa Ditangkap

20DETIK

   |   
4,505 Views | Rabu, 30 Des 2020 17:59 WIB

Polda Metro Jaya melarang masyarakat menyalakan kembang api di Jakarta saat pergantian malam Tahun Baru 2021. Polisi pun bakal menangkap dan memproses secara hukum bila ada yang melanggar.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK