FPI Dilarang, Atribut Tak Boleh Lagi Dipasang!

20DETIK

   |   
11,862 Views | Kamis, 31 Des 2020 05:55 WIB

Pemerintah menyatakan FPI telah bubar sejak 21 Juni tahun 2019. Tak punya legal standing sebagai ormasa. Karena itu, pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Tak boleh ada kegiatan atau penggunaan nama FPI. Atribut di markas FPI, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibersihkan, Rabu (30/12/2020). Kegiatan serupa akan dilakukan di seluruh Indonesia.

20Detik - 20DETIK