Maklumat Kapolri: Dilarang Unggah-Sebar Konten FPI di Medsos

20DETIK

   |   
25,008 Views | Jumat, 01 Jan 2021 15:07 WIB

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat no MAK/1/I/2021 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan front pembela islam (FPI). Warga juga diminta melaporkan ke aparat jika menemukan kegiatan atas nama FPI.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK