Jokowi Teken Perpres Kebiri Bagi Predator Seksual

20DETIK

   |   
63,253 Views | Minggu, 03 Jan 2021 18:37 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Satria Kusuma - 20DETIK