Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.