Tim kuasa hukum mengatakan acara pernikahan anak Habib Rizieq digelar terbatas dengan hanya 17 undangan dan telah disetujui pihak KUA Tanah Abang. Selain itu, menurut mereka, acara maulid juga telah diketahui dan disetujui pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.