Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur tata cara hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak sangat diperlukan. Menurutnya kebiri kimia dapat memberi efek jera karena hukuman penjara saja tidak cukup.