Pengacara Nilai Pasal Penghasutan untuk Habib Rizieq Janggal

20DETIK

   |   
29,171 Views | Senin, 04 Jan 2021 20:20 WIB

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab menilai adanya kekeliruan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan terhadap kliennya. Pengacara HRS, Alamsyah, menyebutkan penghasutan baru bisa dipidana apabila ada pihak yang terhasut dan melakukan tindak pidana.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK