Tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab menilai adanya kekeliruan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan terhadap kliennya. Pengacara HRS, Alamsyah, menyebutkan penghasutan baru bisa dipidana apabila ada pihak yang terhasut dan melakukan tindak pidana.