Pemerintah memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kota di Pulau Jawa dan Bali terhitung mulai 11 Januari 2021. Aktivitas perkantoran hingga transportasi akan dibatasi lebih ketat dari sebelumnya, mengingat penyebaran Covid-19 masih masif.