Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Polri yang bersinggungan langsung dengan PP itu akan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol).