Saksi Ahli Pidana Kubu Rizieq: Mengundang Bukan Berarti Menghasut

20DETIK

   |   
3,488 Views | Kamis, 07 Jan 2021 20:31 WIB

Pihak Habib Rizieq Syihab menghadirkan Muzakir, saksi ahli hukum pidana, di sidang praperadilan kasus kerumunan di Petamburan. Muzakir memberikan penjelasan terkait Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan ke Habib Rizieq.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK