Efektif mulai Senin (11/01/2021), Pemerintah Kota Semarang memberlakukan aturan baru menyusul kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mereka akan menutup 9 ruas jalan, membatasi operasional pusat perbelanjaan, dan hanya mengizinkan PKL buka sampai pukul 21.00 WIB.