Pemerintah memperpanjang pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia selama dua minggu ke depan. Sebelumnya, WNA dilarang ke Tanah Air dari 1-14 Januari 2021.
Pemerintah memperpanjang pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia selama dua minggu ke depan. Sebelumnya, WNA dilarang ke Tanah Air dari 1-14 Januari 2021.