Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka pemilik Grabtoko (grabtoko.com) Yudha Manggala Putra dalam dugaan penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku dijerat pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi membeberkan modus yang dilakukan Yudha.