Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. DKPP menilai Arief melanggar kode etik lantaran menemani komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat Evi diberhentikan oleh DKPP. Evi menganggap putusan DKPP berlebihan.