Oditur Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Salmon Balubun, membeberkan alasan terdakwa kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Prada Muharman Ilham (MI), menyampaikan berita bohong pengeroyokan. Menurut Salmon, MI takut diproses di kesatuan tempatnya bertugas jika ketahuan telah mengonsumsi minuman keras.