Arief Budiman merespons putusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU. Arief menjelaskan alasannya mendampingi anggota KPU non aktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.