Warga Surabaya Gugat Antam Bayar 1,1 Ton Emas

20DETIK

   |   
13,809 Views | Minggu, 17 Jan 2021 18:46 WIB

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Antam dihukum membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada penggugat.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK