Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Andi Irfan bersalah dalam kasus suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA. Andi Irfan divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.