Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam

20DETIK

   |   
97,719 Views | Selasa, 19 Jan 2021 11:22 WIB

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Antam dihukum membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada penggugat. Berikut perjalanan kasusnya.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK