Terdakwa kasus pembobolan BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumow,a mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11). Dalam eksepsinya, Maria meminta jaksa penuntut umum membebaskan dirinya dari tahanan.
Terdakwa kasus pembobolan BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumow,a mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11). Dalam eksepsinya, Maria meminta jaksa penuntut umum membebaskan dirinya dari tahanan.