Ajukan Eksepsi, Pembobol BNI Maria Lumowa Minta Dibebaskan

20DETIK

   |   
2,820 Views | Rabu, 20 Jan 2021 19:25 WIB

Terdakwa kasus pembobolan BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumow,a mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11). Dalam eksepsinya, Maria meminta jaksa penuntut umum membebaskan dirinya dari tahanan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK