Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan cantrang sebagai alat penangkapan ikan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan pada 18 November 2020.