Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan santunan kepada korban terorisme sepanjang 2002-2018, Jumat (22/1). Per satu keluarga maksimal mendapatkan Rp 250 juta tergantung kondisi yang diterima.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan santunan kepada korban terorisme sepanjang 2002-2018, Jumat (22/1). Per satu keluarga maksimal mendapatkan Rp 250 juta tergantung kondisi yang diterima.