Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan 53 akta kematian korban Sriwijaya Air SJ182. Akta kematian itu diserahkan kepada keluarga, baik saat penyerahan jenazah maupun langsung diantarkan ke rumah keluarga korban.