Dalam draf RUU Pemilu diatur mengenai pelarangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kontestasi pilpres, pileg hingga pilkada. Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, berpendapat peraturan ini cenderung diskriminatif jika merujuk pada organisasi tertentu.