Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan tidak dibenarkan pasien Covid-19 membayar perawatannya di rumah sakit secara mandiri karena sudah ditanggung negara. Namun diakui masih ada pasien yang dibebankan biaya perawatannya karena ada permintaan fasilitas atau obat yang tidak ditanggung pemerintah.