Transaksi Dinar-Dirham Bisa Dibui, Ini Kata Pedagang Pasar Muamalah

20DETIK

   |   
55,532 Views | Jumat, 29 Jan 2021 20:04 WIB

Bank Indonesia (BI) menegaskan transaksi pembayaran di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Jika tidak, terancam kurungan penjara 1 tahun. Lantas, bagaimana respons pedagang
pasar Muamalah Depok yang melakukan transaksi dengan dinar dan dirham?

Ferdian Zikran - 20DETIK