Ada 3 Persoalan Substansial, Revisi UU Pemilu Diperlukan

20DETIK

   |   
190 Views | Minggu, 31 Jan 2021 18:29 WIB

Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia mendorong pembahasan revisi UU Pemilu agar dilanjutkan. Puskapol UI mencatat setidaknya ada tiga hal menjadi persoalan substansial UU Pemilu.

Khartika Nur Atika - 20DETIK