Kasus pengrusakan yang terjadi di pabrik PT VDNI yang terletak Kab Konawe, Sultra akan segera memasuki tahap dua. Rencananya 10 orang dari dua belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka besok yakni pada tanggal 11 Februari akan segera dilimpahkan di Kejari Konawe.










































