Aturan ganjil genap bagi semua kendaraan yang masuk dan melintas di Kota Bogor kembali diberlakukan hari ini, Jumat (12/2). Berdasarkan tanggal, maka kendaraan yang boleh melintas hari ini adalah kendaraan dengan berplat nomor genap.
Aturan ganjil genap bagi semua kendaraan yang masuk dan melintas di Kota Bogor kembali diberlakukan hari ini, Jumat (12/2). Berdasarkan tanggal, maka kendaraan yang boleh melintas hari ini adalah kendaraan dengan berplat nomor genap.