Polresta Bogor menindak 3 pengendara motor gede (Moge) yang melanggar aturan ganjil-genap Kota Bogor pada Sabtu (13/2) siang. Mereka diberi sanksi denda Rp 250 ribu.
Polresta Bogor menindak 3 pengendara motor gede (Moge) yang melanggar aturan ganjil-genap Kota Bogor pada Sabtu (13/2) siang. Mereka diberi sanksi denda Rp 250 ribu.