Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dituduh radikal. Tanggapi itu, pemerintah tak mempersoalkan, dan menganggap Din Syamsuddin adalah tokoh yang kritis sehingga tidak akan memproses hukum.
Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dituduh radikal. Tanggapi itu, pemerintah tak mempersoalkan, dan menganggap Din Syamsuddin adalah tokoh yang kritis sehingga tidak akan memproses hukum.