Majels Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memvonis mati Hendri Taryatmo pada Senin (15/2) sore. Hendri divonis bersalah telah membantai 4 orang sekeluarga pada Rabu (19/8) dini hari untuk menguasai mobil korban.
Majels Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memvonis mati Hendri Taryatmo pada Senin (15/2) sore. Hendri divonis bersalah telah membantai 4 orang sekeluarga pada Rabu (19/8) dini hari untuk menguasai mobil korban.