Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik terkait UU ITE. Di antaranya, mengatur tentang kasus UU ITE harus dilaporkan oleh korban, tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik terkait UU ITE. Di antaranya, mengatur tentang kasus UU ITE harus dilaporkan oleh korban, tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.