Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung, Jangan Diwakili!

20DETIK

   |   
9,864 Views | Rabu, 17 Feb 2021 12:34 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik terkait UU ITE. Di antaranya, mengatur tentang kasus UU ITE harus dilaporkan oleh korban, tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK