Sepanjang 2020, MA Ketok Denda dan Uang Pengganti Rp 58 Triliun

20DETIK

   |   
5,210 Views | Rabu, 17 Feb 2021 14:44 WIB

Sepanjang 2020, Mahkamah Agung (MA) telah memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun. Denda tersebut berasal dari putusan pelanggaran lalu lintas, narkotika, hingga tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Iswahyudi - 20DETIK