Sepanjang 2020, Mahkamah Agung (MA) telah memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun. Denda tersebut berasal dari putusan pelanggaran lalu lintas, narkotika, hingga tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sepanjang 2020, Mahkamah Agung (MA) telah memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun. Denda tersebut berasal dari putusan pelanggaran lalu lintas, narkotika, hingga tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.