Menko Polhukam Mahfud Md sempat berbicara soal restorative justice dan contoh penerapannya dalam kasus pemerkosaan. Namun pernyataan Mahfud tersebut dikritik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).