Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, mengamankan dana sebesar Rp 783.462.550. Dana tersebut merupakan hasil korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, pada sejumlah sekolah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, mengamankan dana sebesar Rp 783.462.550. Dana tersebut merupakan hasil korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, pada sejumlah sekolah.